CTAS Sebagai Motor Reformasi Sistem Pajak Digital
Dea Anggita Veronika
30 Agustus 2025
CTAS SEBAGAI MOTOR REFORMASI SISTEM PAJAK DIGITAL
Latifa Cahyaning Tyas
Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
PENDAHULUAN
Setiap negara, termasuk Indonesia, harus melakukan perubahan pada sistem perpajakannya sebagai akibat dari perkembangan ekonomi global yang ditandai dengan peningkatan arus digitalisasi. Sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar negara, pajak berfungsi secara strategis untuk mendorong pertumbuhan nasional dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, sistem perpajakan yang modern, efektif, dan dapat disesuaikan menjadi suatu keharusan untuk mengatasi tantangan yang muncul di era digital yang dinamis.
Teknologi informasi telah mengubah cara administrasi pajak dilakukan. Pelaporan, pembayaran, dan pengawasan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan karena transformasi digital dari proses manual dan konvensional sebelumnya. Dengan transformasi ini, wajib pajak akan menerima layanan yang lebih baik dan mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan fiskal akan diperkuat. Oleh karena itu, digitalisasi perpajakan menjadi alat penting untuk membangun tata kelola yang lebih efisien dan berdaya saing.
Penerapan Sistem Administrasi Pajak Pusat (CTAS) merupakan inovasi penting dalam proses reformasi perpajakan digital. Sistem ini berfungsi sebagai motor utama yang menggabungkan seluruh proses administrasi pajak ke dalam satu platform digital yang terpadu. Diharapkan bahwa CTAS akan membantu sistem perpajakan meningkatkan efisiensi pengelolaan data, memperluas basis pajak, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban fiskalnya. Dengan demikian, CTAS akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
HASILDAN PEMBAHASAN
1. Langkah Reformasi Perpajakan di Indonesia
Selama empat puluh tahun, Indonesia telah melakukan beberapa reformasi perpajakan. Ini dimulai dengan Paket Undang-Undang Perpajakan tahun 1983, reformasi Undang-Undang Perpajakan tahun 1991 hingga 2000, reformasi birokrasi tahun 2000 hingga 2001, reformasi perpajakan Jilid I tahun 2002 hingga 2008, reformasi perpajakan Jilid II tahun 2009 hingga 2014, dan Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun 2016. Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya untuk mengubah dan meningkatkan sistem dan basis data perpajakan. Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) adalah fokus utama reformasi perpajakan jilid III.
PSIAP telah beroperasi sejak 2017. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan menetapkan dasar pertama untuk PSIAP. Tujuannya adalah untuk membangun sistem dan basis data perpajakan yang terintegrasi, menyediakan infrastruktur yang memadai, merancang ulang proses bisnis secara keseluruhan sesuai kebutuhan, dan memungkinkan layanan perpajakan digitalisasi.
Tidak hanya institusi DJP dan pegawai DJP, tetapi juga wajib pajak dan pemangku kepentingan merasakan manfaat dari PSIAP. Dengan akun taxpayer portal yang otomatis tersimpan di portal DJP, wajib pajak akan menerima layanan yang lebih baik, kemungkinan sengketa pajak yang lebih rendah, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah. Seiring dengan peningkatan dan peningkatan kualitas tugas dan fungsi layanan, pemangku kepentingan memiliki akses ke data yang akurat dan aktual secara real time.
Taxpayer Account Management (TAM) adalah salah satu layanan pembaruan yang dibuat oleh PSIAP. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, TAM adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakan seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT Tahunan, utang pajak, dan piutang pajak. Diharapkan TAM dapat membantu wajib pajak dan DJP berinteraksi secara digital, memungkinkan mereka untuk mengefesi
2. Tantangan Yang dihadapi di Era Digitalisasi
Namun, kita tidak boleh mengabaikan kenyataan di balik optimisme ini.
Digitalisasi sistem perpajakan tidak benar-benar aman. Beberapa masalah
mendasar harus diperhatikan.
Pertama,
menjaga keamanan data pribadi. CATAS menggabungkan aktivitas digital wajib
pajak, identitas sipil (NIK), dan data ekonomi (penghasilan). Ini menunjukkan
bahwa ada kemungkinan yang sangat besar untuk penyalahgunaan data atau
kebocoran informasi. Ironisnya, sistem ini dibuat sebelum Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi diterapkan secara keseluruhan.
Kedua,
persiapan sumber daya manusia. Banyak pegawai pajak di daerah baru mengenal
sistem ini. Sebaliknya, sejumlah besar wajib pajak, terutama dari usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM), yang masih belum terbiasa dengan teknologi, sangat
besar. Kami harus memastikan bahwa CTAS tidak akan menciptakan perbedaan
digital baru antara orang yang mahir dan orang yang tidak.
Ketiga, transparansi ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan digital dan mencegah diskriminasi dalam pemeriksaan pajak. Harus ada mekanisme koreksi yang jelas, transparan, dan mudah diakses jika terjadi kesalahan penilaian, seperti ketika wajib pajak patuh dikategorikan sebagai berisiko tinggi. Oleh karena itu, algoritma CTAS tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan tetapi juga sebagai alat yang fleksibel, akuntabel, dan mampu menjamin keadilan fiskal bagi semua wajib pajak.
3. Langkah Stategi Kedepan
Implementasi Tata Kelola Data yang Aman dan Transparan, Perlindungan Data dengan Sistem Keamanan Siber Berlapis
Meskipun CTAS meningkatkan digitalisasi administrasi pajak, itu juga menimbulkan masalah baru terkait keamanan data wajib pajak. Karena sistem ini menggabungkan data sensitif seperti NIK, NPWP, dan informasi ekonomi, protokol keamanan siber berlapis diperlukan, seperti kontrol akses, enkripsi data, dan audit keamanan berkala. Sistem seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak tidak berwenang, termasuk kemungkinan pencurian identitas atau kebocoran informasi yang memiliki efek yang signifikan. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), implementasi praktik di sektor pajak masih belum memadai. Studi akademis menunjukkan bahwa CTAS memerlukan perlindungan operasional yang kuat. Regulasi sektoral, pelatihan staf, dan prosedur audit dan tanggap insiden yang jelas diperlukan.Untuk menciptakan keadilan dan kepercayaan publik, transparansi algoritmik sangat penting, terutama pada fitur risiko engine atau mesin penilai risiko CTAS. Wajib pajak berhak untuk mengetahui cara sistem menilai risiko, kriteria yang digunakan, dan proses pemrosesan dan pertimbangan data.
PENUTUP
Indonesia harus beradaptasi dengan
perkembangan teknologi yang semakin pesat sebagai akibat dari transformasi
perpajakan yang terjadi di era digital. Sebagai langkah strategis untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem perpajakan
nasional, Core Tax Administration System (CTAS) mampu mempercepat layanan
administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi
data, otomatisasi proses, dan pemanfaatan risk engine.
Namun, kesuksesan CTAS tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi; itu
juga membutuhkan mekanisme koreksi yang adil, tata kelola data yang aman,
transparansi algoritma, dan keadilan dalam proses pemeriksaan pajak. Dengan
menerapkan strategi ini, CTAS dapat mempertahankan kepercayaan publik sekaligus
menangani masalah global seperti keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan
keadilan dalam proses pemeriksaan pajak.
Di era digital yang penuh dinamika saat ini, sistem ini memiliki kemampuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kemandirian fiskal jika diterapkan secara konsisten dan akuntabel.
Tag
Berlangganan
Dapatkan informasi terbaru dari kami
Data Anda aman dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga